PUDAK


DIMANAPUN, KAPANPUN, DAN BAGAIMANAPUN... KAMI AKAN TETAP BERSUARA!!!

Monday, November 18, 2013

E.....ALAH



Padi dan ikan melimpah
petani dan nelayan merana
tengkulak dan pengusaha tertawa
pemerintah dan penguasa diam saja
e.....alah negeri kami

Ketuhanan, kemanusiaan, kadaban, persatuan, kerakyatan, kebijaksanaan, keadilan
hanya jadi teks suci belaka
e.....alah negeri kami

Presiden kaya penghargaan miskin karya nyata
wapres tersandera korupsi century
aparat saling berebut harta rampasan perang dari anggaran pembangunan
kementerian jadi lokalisasi anggaran
parapol jadi germo anggaran
hakim jadi mesin pengumpul uang sogokan
akademisi jadi resi tanpa fatwa
mahasiswa jadi kumpulan domba ilmiah
e.....alah negeri kami

semoga aku,kamu dan kalian tidak diam saja


#Ditulis oleh: Farid Abdillah (Ketua PuDaK)

Tuesday, September 17, 2013

BLH Gresik Telah Terbeli Oleh Industri

LSM Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (PuDaK) membuat pertemuan kepada kepala dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) dalam pembahasan tindak lanjut pelangaran pabrik, yang dilakukan oleh sejumlah pabrik seperti PT. Smelting, PT. Wilmar Nabati Indonesia, dan PT. Cheili Jedang Indonesia.

Di Gresik ada beribu perusahaan yang mengancam masyarakat secara perlahan-lahan, pasalanya dikarenakan limba pabrik yang dibuang secara sembarangan, sampai keteledoran oleh pihak pabrik terkait. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas BLH Bapak Tugas, " kalau kita lihat di daerah utara, Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang dibuang secara sembarangan," katanya

Ditanya soal, tindak lanjut PT. Smelting dia mengatakan bahwa "kabar terahir dari PT. Smelting sudah dimediasi oleh Bupati Gresik, dan kemarin sudah rapat di Jakarta,"

"Terkait tentang konpensasi yang diberikan kepada masyarakat, PT. Smelting berhak memberikan kompensasi sebesar RP. 2,5 M yang sebelumnya warga menuntut sebesar Rp. 8 M."

Berbeda dengan Ali Musyafa' Devisi Lingkungan Hidup PuDak mengatakan, "BLH Gresik tidak transparan, terkait hasil pelaporan investigasi yang memakan korban,"

Ali menilai dokumen itu seharusnya bisa diakses oleh publik, tapi ketika diminta oleh tim Lingkungan Hidup PuDak tidak diberikan, dan dia juga menilai BLH Gresik sudah terbeli oleh PT. Smelting

"Kebocoran PT Smelting jangan diangap remeh, karena menyangkut nyawa masyarakat sekitar, seharusnya BLH Gresik, memberi surat peringatan kepada pabrik-pabrik yang melakukan pelangaran,"

"Memang sampai saat ini, PT. Smelting tidak mengakui adanya kebocoran di pabriknya, yang jadi pertanyaan, kebocoran yang mengakibatkan 60 warga dilarikan ke Ruma Sakit, siapa pelakunya? Itu kan sama dengan kentut, tapi tidak ada yang mengaku," katanya

Pihaknya akan mengawal terkait pengawalan lingkungan yang dilakukan oleh BLH Gresik, dan mengawasi pabrik-pabrik yang melakukan pelangaran, kata ali yang dihubungi setelah membuat pertemuan kepada BLH Gresik.

Tuesday, May 21, 2013

LSM PuDaK adakan Survey Integritas Anak Muda Dan Pendidikan Anti Korupsi


Progam untuk melibatkan anak muda dalam pemberantasan korupsi melalui penguatan nilai integritas sudah dimulia oleh LSM PuDak dan bekerja sama dengan LSM TI (Transparency International) pada tanggal  10-18 Mei 2013 Di beberapa wilayah kabupaten Gresik dan Lamongan.
GambarMasa depan bangsa Indonesia ditentukan oleh kulitas sumber daya manusia, khususnya dikalangan anak muda. Dalam konteks menghadapi problem korupsi yang sudah bersifat sistemik, kita tentunya berharap agar anak muda relatif bersifat steril dari nilai-nilai yang permisif terhadap korupsi, dengan demikian pada

saat mereka masuk ke dunia orang dewasa, mulai bekerja di perusahaan, atau menjadi pengusaha, birokat, politisi, dan lain-lain, mereka memiliki integritas yang kuat dan menjadi ujung tombak bagi pemberantasan korupsi di sektor masing-masing.
Korupsi secara umum merupakan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. korupsi merupakan kejahatan yang bukan hanya merugikan individu, namun lebih dari itu, korupsi merupakan penghianatan atas kepentingan publik. kesadaran untuk melawan korupsi harus dilandasi oleh kesadaran untuk membela dan memperjuangkan kepentingan publik. pada titik inilah nilai integritas sangat penting untuk ditegakkan.
Gambar
Integritas anak muda sebagai individu dapat dilihat dari sejauh mana pemahaman dan sikap dia terhadapo isu/tindakan tertentu yang berkaitan dengan integritas. Termasuk di dalamnya adalah sejauh mana permisivitas anak muda yang bersangkutan terhadap tindakan yang bertentangan dengan integritas, baik permisivitas atas tindakan yang dilakukan oleh orang lain disekitarnya, maupun "keksediaan" dirinya untuk melakukan tindakan tersebut. Apablia kita berhenti sampai di sini, tentunya kita akan luput melihat aspek integritas yang secara rapipokal bekerja membentuk integritas individu.
Sejauh surve yang dilakukan oleh tim PuDak bahwa masyarakat atau anak muda, belum mampu mengaplikasi konsepsi integritas baik di lingkungan keluarga maupun pendidikan. ini disebabkan lingkungan yang tidak aktif dalam pemebentukan karakter integritas yang tinggi terhadap anak muda. Bahkan mereka memilih menghindar dan bersifat apatis jika berbicara mengenai Negara dan Korupsi, dua sisi yang sulit untuk dipisahkan menurut mereka.
Dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh tim surve PuDak, rata-rata mereka condong pada persoalan yang menyangkut dari hak mereka, selain itu mereka berlagak apatis dan tidak mau tau, ini membuktikan tingkat individualis nya sangat tinggi, dan tidak peka pada sekitarnya.
Diharapkan anak muda mampu mengaplikasi konsep integritas tersebut memiliki empat devinisi.
1. Moral dan etika; Pemahaman konseptual akan prilaku yang pantas
2. Prinsip; kemampuan untuk membedakan mana yang benar dan salah
3. Patuh pada hukum; Tingkat kepatuhan pada kerangka legel yang ditetapkan di masyarakat
4. Resistensi pada korupsi; Kemampuan untuk mengubah praktik korupsi

Friday, April 5, 2013

Pudak Gresik, Gugat Raskin


PRESS RELEASE
PUSAT DEMOKRASI DAN KEMANUSIAAN
Nomor: 02/PuDaK/A-1/04-2013
Program raskin tahun 2013 di kabupaten Gresik selama bulan Januari-Maret masih banyak penyimpangan dan menyalahi pedoman umum pelaksanaan raskin, data investigasi yang dilakukan Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (PuDaK) ke masyarakat penerima raskin menemukan permasalahan-permasalahan terkait program raskin.
Diantaranya adalah :
  1. Seharusnya per KK menerima 15kg tapi kenyataannya per KK menerima kurang dari 15kg.
  2. Harga jual resmi bersubsidi adalah Rp.1.600,-/kg, tapi kenyataan dilapangan masih dijual kepada RTS-PM (rumah tangga sasaran penerima manfaat) raskin masih diatas ber varian Rp.1.700,-/kg hingga Rp.2.500,-/kg.
  3. Pembayaran raskin tidak tepat waktu, kenyataan dilapangan masyarakat membayar langsung berarti tidak ada alasan pembayaran tidak tepat waktu.
  4. Kualitas beras raskin jelek, yg harusnya standart kwalitas (kadar air 15%, broken 20%, menir 2,5%, drajat sosoh/keputihan 90%)
  5. Data tiap Desa jumlah RTS-PM raskin tidak sama dengan data penerima raskin, ini menunjukkan Bulog tidak serius terutama Korlap Gresik.
  6. Ditemukan oleh Tim PuDaK, selama 3 bulan ini (Januari-Maret) raskin di kabupaten Gresik Karungnya tidak berstempel UD atau CV yang memasok beras ke Bulog, kami menduga bahwa beras raskin yang ada di Gresik selama ini adalah bersa impor dari luar negeri yang ini jelas dilarang masuk ke Jawa Timur (SK. Gubernur Jatim Nomor: 513/4687/021/2011), ini menunjukkan bahwa Bulog subdrive Surabaya Utara yang membawahi wilayah Gresik telah melanggar Pedoman Umum Raskin dan SK. Gubernur Jatim tentang pelarangan beras impor untuk raskin.
Dari permasalah yang terkait dengan program raskin di Kabupaten Gresik kami menuntut:
  1. Menuntut Kasub Bulog drive Surabaya Utara dan Korlap Raskin Gresik dipecat dan diproses secara hukum karena melanggar hukum. Karena tidak serius dan tidak becus mengurusi raskin di Kabupaten Gresik
  2. Menata ulang data RTS-PM Raskin Kabupaten Gresik yang memang berhak menerima Program Raskin.
  3. Memberbaiki kualitas beras dan perangkat kerja Raskin untuk Kabupaten Gresik.
Hormat kami.
Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (PuDaK)
Farid Abdillah

Pudak Gresik - Pelatihan Manajemen Aksi


UNDANGAN TERBUKA :
Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (PuDaK) menyelenggarakan PELATIHAN MANAJEMEN AKSI II
Tanggal : 26-28 April 2013
Tempat : Gedung KKB (Sebelah barat terminal bunder gresik)
pemateri : bondan gunawan, agus sunyoto,KH. Muwafiq, gus farid, jus soemadi pradja, bambang djodopramono, fitradjaja purnama, karyono, muhaji.
pendaftaran : 1-20 april 2013
info : yayax (085231311555 / 085755998393)

Friday, March 15, 2013

Petrokimia Gresik Diduga Jual Air 'Haram'

Kamis, 03 November 2011


Petrokimia Gresik Diduga Jual Air 'Haram'

Selasa, 25 Okt 2011 - 07.28 WIB

Petrokimia Gresik 16x9
Kantor Pusat PT Petrokimia Gresik. Foto: Panoramio.com
Gresik - Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (PuDaK) Gresik kembali pertanyakan ijin pengambilan, pemanfaatan dan pemanfaatan air permukaan oleh PT. Petrokimia Gresik yang ditengarai masih diperjualbelikan kepada beberapa perusahaan besar yang ada di Gresik.

“Dari data investigasi yang kami punya, hingga kini masih ada 11 dari 18 perusahaan besar di Gresik yang menerima penjualan air oleh PT. Petrokimia Gresik,” tutur Farid, kordinator PuDaK, Selasa (25/10).

Farid menjabarkan, perusahaan yang dimaksud di antaranya adalah PT Smelting yang mendapatkan jatah 4.100 m3, PT Petro Oxo Nusantara 1.500 m3, PT Kawasan Industri Gresik 1.200 m3, PT Samator Intiperoksida dapat 500 m3, PT Barata Indonesia 300 m3, PT Wiharta Karya Agung 200 m3, PT Pertamina Pabrik Aspal 135 m3, PT Petrokimia Kayaku 100m3.

Menurutnya, penjualan air oleh PT Petrokimia Gresik itu tidak sesuai dengan Surat Izin Dinas PU Pengairan Jatim. Di mana pada poin 10 tertulis ketentuan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan melarang pemegang izin memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk memanfaatkan air dan atau bangunan pengambilan airnya dengan cara apapun, kecuali untuk kepentingan sosial.

“Belum lagi apakah ada 2 surat ijin terkait pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di wilayah kerja Perum jasa tirta I itu yang tidak jelas apakah sudah diperpanjang atau tidak,” tambah Farid sembari menjelaskan. Dua surat tersebut adalah surat dari Perum jasa tirta I dengan No.503.611.24/21.85/120/2006  yang berlaku 30 Juli 2006 s/d 29 Juli 2009 dan surat ijin Nomor:503.611.24/5938/120/2008  yang berlaku 10 September 2007 s/d 9 September 2010 yang dikeluarkan Dinas PU Pengairan Jawa Timur.

Diterangkannya lagi, dalam penjualan air tersebut, pihaknya juga menduga ada praktek korupsi di dalamnya. Pasalnya, data audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006 tercatat bahwa biaya air baku untuk produksi PT Petrokimia Gresik hanya sebesar RP.511.214.000. Dan BPK juga tidak menemukan pemasukan dari hasil penjualan air.

“Ada tendensi ke arah korupsi. Misalnya saja, bila untuk 4.100 m3 air per tahunnya PT. Smelting harus membayar Rp 627.572.000. Berarti sejak 2006 hingga kini 2011 sudah terkumpul uang Rp. 3.765.432.000. Dan audit BPK tidak menemukan pemasukan dari hasil penjualan air tersebut. Jadi ke mana larinya uang hasil penjualan air itu?,” pungkas Farid.

Oleh: Rakhman - Editor: Sarah A Christie

sumber ; http://www.centroone.com/news/2011/10/4a/petrokimia-gresik-diduga-jual-air-haram/