PUDAK


DIMANAPUN, KAPANPUN, DAN BAGAIMANAPUN... KAMI AKAN TETAP BERSUARA!!!

Monday, November 18, 2013

E.....ALAH



Padi dan ikan melimpah
petani dan nelayan merana
tengkulak dan pengusaha tertawa
pemerintah dan penguasa diam saja
e.....alah negeri kami

Ketuhanan, kemanusiaan, kadaban, persatuan, kerakyatan, kebijaksanaan, keadilan
hanya jadi teks suci belaka
e.....alah negeri kami

Presiden kaya penghargaan miskin karya nyata
wapres tersandera korupsi century
aparat saling berebut harta rampasan perang dari anggaran pembangunan
kementerian jadi lokalisasi anggaran
parapol jadi germo anggaran
hakim jadi mesin pengumpul uang sogokan
akademisi jadi resi tanpa fatwa
mahasiswa jadi kumpulan domba ilmiah
e.....alah negeri kami

semoga aku,kamu dan kalian tidak diam saja


#Ditulis oleh: Farid Abdillah (Ketua PuDaK)

Tuesday, September 17, 2013

BLH Gresik Telah Terbeli Oleh Industri

LSM Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (PuDaK) membuat pertemuan kepada kepala dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) dalam pembahasan tindak lanjut pelangaran pabrik, yang dilakukan oleh sejumlah pabrik seperti PT. Smelting, PT. Wilmar Nabati Indonesia, dan PT. Cheili Jedang Indonesia.

Di Gresik ada beribu perusahaan yang mengancam masyarakat secara perlahan-lahan, pasalanya dikarenakan limba pabrik yang dibuang secara sembarangan, sampai keteledoran oleh pihak pabrik terkait. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas BLH Bapak Tugas, " kalau kita lihat di daerah utara, Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang dibuang secara sembarangan," katanya

Ditanya soal, tindak lanjut PT. Smelting dia mengatakan bahwa "kabar terahir dari PT. Smelting sudah dimediasi oleh Bupati Gresik, dan kemarin sudah rapat di Jakarta,"

"Terkait tentang konpensasi yang diberikan kepada masyarakat, PT. Smelting berhak memberikan kompensasi sebesar RP. 2,5 M yang sebelumnya warga menuntut sebesar Rp. 8 M."

Berbeda dengan Ali Musyafa' Devisi Lingkungan Hidup PuDak mengatakan, "BLH Gresik tidak transparan, terkait hasil pelaporan investigasi yang memakan korban,"

Ali menilai dokumen itu seharusnya bisa diakses oleh publik, tapi ketika diminta oleh tim Lingkungan Hidup PuDak tidak diberikan, dan dia juga menilai BLH Gresik sudah terbeli oleh PT. Smelting

"Kebocoran PT Smelting jangan diangap remeh, karena menyangkut nyawa masyarakat sekitar, seharusnya BLH Gresik, memberi surat peringatan kepada pabrik-pabrik yang melakukan pelangaran,"

"Memang sampai saat ini, PT. Smelting tidak mengakui adanya kebocoran di pabriknya, yang jadi pertanyaan, kebocoran yang mengakibatkan 60 warga dilarikan ke Ruma Sakit, siapa pelakunya? Itu kan sama dengan kentut, tapi tidak ada yang mengaku," katanya

Pihaknya akan mengawal terkait pengawalan lingkungan yang dilakukan oleh BLH Gresik, dan mengawasi pabrik-pabrik yang melakukan pelangaran, kata ali yang dihubungi setelah membuat pertemuan kepada BLH Gresik.

Tuesday, May 21, 2013

LSM PuDaK adakan Survey Integritas Anak Muda Dan Pendidikan Anti Korupsi


Progam untuk melibatkan anak muda dalam pemberantasan korupsi melalui penguatan nilai integritas sudah dimulia oleh LSM PuDak dan bekerja sama dengan LSM TI (Transparency International) pada tanggal  10-18 Mei 2013 Di beberapa wilayah kabupaten Gresik dan Lamongan.
GambarMasa depan bangsa Indonesia ditentukan oleh kulitas sumber daya manusia, khususnya dikalangan anak muda. Dalam konteks menghadapi problem korupsi yang sudah bersifat sistemik, kita tentunya berharap agar anak muda relatif bersifat steril dari nilai-nilai yang permisif terhadap korupsi, dengan demikian pada

saat mereka masuk ke dunia orang dewasa, mulai bekerja di perusahaan, atau menjadi pengusaha, birokat, politisi, dan lain-lain, mereka memiliki integritas yang kuat dan menjadi ujung tombak bagi pemberantasan korupsi di sektor masing-masing.
Korupsi secara umum merupakan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. korupsi merupakan kejahatan yang bukan hanya merugikan individu, namun lebih dari itu, korupsi merupakan penghianatan atas kepentingan publik. kesadaran untuk melawan korupsi harus dilandasi oleh kesadaran untuk membela dan memperjuangkan kepentingan publik. pada titik inilah nilai integritas sangat penting untuk ditegakkan.
Gambar
Integritas anak muda sebagai individu dapat dilihat dari sejauh mana pemahaman dan sikap dia terhadapo isu/tindakan tertentu yang berkaitan dengan integritas. Termasuk di dalamnya adalah sejauh mana permisivitas anak muda yang bersangkutan terhadap tindakan yang bertentangan dengan integritas, baik permisivitas atas tindakan yang dilakukan oleh orang lain disekitarnya, maupun "keksediaan" dirinya untuk melakukan tindakan tersebut. Apablia kita berhenti sampai di sini, tentunya kita akan luput melihat aspek integritas yang secara rapipokal bekerja membentuk integritas individu.
Sejauh surve yang dilakukan oleh tim PuDak bahwa masyarakat atau anak muda, belum mampu mengaplikasi konsepsi integritas baik di lingkungan keluarga maupun pendidikan. ini disebabkan lingkungan yang tidak aktif dalam pemebentukan karakter integritas yang tinggi terhadap anak muda. Bahkan mereka memilih menghindar dan bersifat apatis jika berbicara mengenai Negara dan Korupsi, dua sisi yang sulit untuk dipisahkan menurut mereka.
Dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh tim surve PuDak, rata-rata mereka condong pada persoalan yang menyangkut dari hak mereka, selain itu mereka berlagak apatis dan tidak mau tau, ini membuktikan tingkat individualis nya sangat tinggi, dan tidak peka pada sekitarnya.
Diharapkan anak muda mampu mengaplikasi konsep integritas tersebut memiliki empat devinisi.
1. Moral dan etika; Pemahaman konseptual akan prilaku yang pantas
2. Prinsip; kemampuan untuk membedakan mana yang benar dan salah
3. Patuh pada hukum; Tingkat kepatuhan pada kerangka legel yang ditetapkan di masyarakat
4. Resistensi pada korupsi; Kemampuan untuk mengubah praktik korupsi

Friday, April 5, 2013

Pudak Gresik, Gugat Raskin


PRESS RELEASE
PUSAT DEMOKRASI DAN KEMANUSIAAN
Nomor: 02/PuDaK/A-1/04-2013
Program raskin tahun 2013 di kabupaten Gresik selama bulan Januari-Maret masih banyak penyimpangan dan menyalahi pedoman umum pelaksanaan raskin, data investigasi yang dilakukan Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (PuDaK) ke masyarakat penerima raskin menemukan permasalahan-permasalahan terkait program raskin.
Diantaranya adalah :
  1. Seharusnya per KK menerima 15kg tapi kenyataannya per KK menerima kurang dari 15kg.
  2. Harga jual resmi bersubsidi adalah Rp.1.600,-/kg, tapi kenyataan dilapangan masih dijual kepada RTS-PM (rumah tangga sasaran penerima manfaat) raskin masih diatas ber varian Rp.1.700,-/kg hingga Rp.2.500,-/kg.
  3. Pembayaran raskin tidak tepat waktu, kenyataan dilapangan masyarakat membayar langsung berarti tidak ada alasan pembayaran tidak tepat waktu.
  4. Kualitas beras raskin jelek, yg harusnya standart kwalitas (kadar air 15%, broken 20%, menir 2,5%, drajat sosoh/keputihan 90%)
  5. Data tiap Desa jumlah RTS-PM raskin tidak sama dengan data penerima raskin, ini menunjukkan Bulog tidak serius terutama Korlap Gresik.
  6. Ditemukan oleh Tim PuDaK, selama 3 bulan ini (Januari-Maret) raskin di kabupaten Gresik Karungnya tidak berstempel UD atau CV yang memasok beras ke Bulog, kami menduga bahwa beras raskin yang ada di Gresik selama ini adalah bersa impor dari luar negeri yang ini jelas dilarang masuk ke Jawa Timur (SK. Gubernur Jatim Nomor: 513/4687/021/2011), ini menunjukkan bahwa Bulog subdrive Surabaya Utara yang membawahi wilayah Gresik telah melanggar Pedoman Umum Raskin dan SK. Gubernur Jatim tentang pelarangan beras impor untuk raskin.
Dari permasalah yang terkait dengan program raskin di Kabupaten Gresik kami menuntut:
  1. Menuntut Kasub Bulog drive Surabaya Utara dan Korlap Raskin Gresik dipecat dan diproses secara hukum karena melanggar hukum. Karena tidak serius dan tidak becus mengurusi raskin di Kabupaten Gresik
  2. Menata ulang data RTS-PM Raskin Kabupaten Gresik yang memang berhak menerima Program Raskin.
  3. Memberbaiki kualitas beras dan perangkat kerja Raskin untuk Kabupaten Gresik.
Hormat kami.
Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (PuDaK)
Farid Abdillah

Pudak Gresik - Pelatihan Manajemen Aksi


UNDANGAN TERBUKA :
Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (PuDaK) menyelenggarakan PELATIHAN MANAJEMEN AKSI II
Tanggal : 26-28 April 2013
Tempat : Gedung KKB (Sebelah barat terminal bunder gresik)
pemateri : bondan gunawan, agus sunyoto,KH. Muwafiq, gus farid, jus soemadi pradja, bambang djodopramono, fitradjaja purnama, karyono, muhaji.
pendaftaran : 1-20 april 2013
info : yayax (085231311555 / 085755998393)

Friday, March 15, 2013

Petrokimia Gresik Diduga Jual Air 'Haram'

Kamis, 03 November 2011


Petrokimia Gresik Diduga Jual Air 'Haram'

Selasa, 25 Okt 2011 - 07.28 WIB

Petrokimia Gresik 16x9
Kantor Pusat PT Petrokimia Gresik. Foto: Panoramio.com
Gresik - Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (PuDaK) Gresik kembali pertanyakan ijin pengambilan, pemanfaatan dan pemanfaatan air permukaan oleh PT. Petrokimia Gresik yang ditengarai masih diperjualbelikan kepada beberapa perusahaan besar yang ada di Gresik.

“Dari data investigasi yang kami punya, hingga kini masih ada 11 dari 18 perusahaan besar di Gresik yang menerima penjualan air oleh PT. Petrokimia Gresik,” tutur Farid, kordinator PuDaK, Selasa (25/10).

Farid menjabarkan, perusahaan yang dimaksud di antaranya adalah PT Smelting yang mendapatkan jatah 4.100 m3, PT Petro Oxo Nusantara 1.500 m3, PT Kawasan Industri Gresik 1.200 m3, PT Samator Intiperoksida dapat 500 m3, PT Barata Indonesia 300 m3, PT Wiharta Karya Agung 200 m3, PT Pertamina Pabrik Aspal 135 m3, PT Petrokimia Kayaku 100m3.

Menurutnya, penjualan air oleh PT Petrokimia Gresik itu tidak sesuai dengan Surat Izin Dinas PU Pengairan Jatim. Di mana pada poin 10 tertulis ketentuan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan melarang pemegang izin memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk memanfaatkan air dan atau bangunan pengambilan airnya dengan cara apapun, kecuali untuk kepentingan sosial.

“Belum lagi apakah ada 2 surat ijin terkait pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di wilayah kerja Perum jasa tirta I itu yang tidak jelas apakah sudah diperpanjang atau tidak,” tambah Farid sembari menjelaskan. Dua surat tersebut adalah surat dari Perum jasa tirta I dengan No.503.611.24/21.85/120/2006  yang berlaku 30 Juli 2006 s/d 29 Juli 2009 dan surat ijin Nomor:503.611.24/5938/120/2008  yang berlaku 10 September 2007 s/d 9 September 2010 yang dikeluarkan Dinas PU Pengairan Jawa Timur.

Diterangkannya lagi, dalam penjualan air tersebut, pihaknya juga menduga ada praktek korupsi di dalamnya. Pasalnya, data audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006 tercatat bahwa biaya air baku untuk produksi PT Petrokimia Gresik hanya sebesar RP.511.214.000. Dan BPK juga tidak menemukan pemasukan dari hasil penjualan air.

“Ada tendensi ke arah korupsi. Misalnya saja, bila untuk 4.100 m3 air per tahunnya PT. Smelting harus membayar Rp 627.572.000. Berarti sejak 2006 hingga kini 2011 sudah terkumpul uang Rp. 3.765.432.000. Dan audit BPK tidak menemukan pemasukan dari hasil penjualan air tersebut. Jadi ke mana larinya uang hasil penjualan air itu?,” pungkas Farid.

Oleh: Rakhman - Editor: Sarah A Christie

sumber ; http://www.centroone.com/news/2011/10/4a/petrokimia-gresik-diduga-jual-air-haram/

Thursday, November 3, 2011

Petrokimia Gresik Diduga Jual Air 'Haram'

Selasa, 25 Okt 2011 - 07.28 WIB

Petrokimia Gresik 16x9
Kantor Pusat PT Petrokimia Gresik. Foto: Panoramio.com
Gresik - Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (PuDaK) Gresik kembali pertanyakan ijin pengambilan, pemanfaatan dan pemanfaatan air permukaan oleh PT. Petrokimia Gresik yang ditengarai masih diperjualbelikan kepada beberapa perusahaan besar yang ada di Gresik.

“Dari data investigasi yang kami punya, hingga kini masih ada 11 dari 18 perusahaan besar di Gresik yang menerima penjualan air oleh PT. Petrokimia Gresik,” tutur Farid, kordinator PuDaK, Selasa (25/10).

Farid menjabarkan, perusahaan yang dimaksud di antaranya adalah PT Smelting yang mendapatkan jatah 4.100 m3, PT Petro Oxo Nusantara 1.500 m3, PT Kawasan Industri Gresik 1.200 m3, PT Samator Intiperoksida dapat 500 m3, PT Barata Indonesia 300 m3, PT Wiharta Karya Agung 200 m3, PT Pertamina Pabrik Aspal 135 m3, PT Petrokimia Kayaku 100m3.

Menurutnya, penjualan air oleh PT Petrokimia Gresik itu tidak sesuai dengan Surat Izin Dinas PU Pengairan Jatim. Di mana pada poin 10 tertulis ketentuan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan melarang pemegang izin memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk memanfaatkan air dan atau bangunan pengambilan airnya dengan cara apapun, kecuali untuk kepentingan sosial.

“Belum lagi apakah ada 2 surat ijin terkait pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di wilayah kerja Perum jasa tirta I itu yang tidak jelas apakah sudah diperpanjang atau tidak,” tambah Farid sembari menjelaskan. Dua surat tersebut adalah surat dari Perum jasa tirta I dengan No.503.611.24/21.85/120/2006  yang berlaku 30 Juli 2006 s/d 29 Juli 2009 dan surat ijin Nomor:503.611.24/5938/120/2008  yang berlaku 10 September 2007 s/d 9 September 2010 yang dikeluarkan Dinas PU Pengairan Jawa Timur.

Diterangkannya lagi, dalam penjualan air tersebut, pihaknya juga menduga ada praktek korupsi di dalamnya. Pasalnya, data audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006 tercatat bahwa biaya air baku untuk produksi PT Petrokimia Gresik hanya sebesar RP.511.214.000. Dan BPK juga tidak menemukan pemasukan dari hasil penjualan air.

“Ada tendensi ke arah korupsi. Misalnya saja, bila untuk 4.100 m3 air per tahunnya PT. Smelting harus membayar Rp 627.572.000. Berarti sejak 2006 hingga kini 2011 sudah terkumpul uang Rp. 3.765.432.000. Dan audit BPK tidak menemukan pemasukan dari hasil penjualan air tersebut. Jadi ke mana larinya uang hasil penjualan air itu?,” pungkas Farid.

Oleh: Rakhman - Editor: Sarah A Christie

sumber ; http://www.centroone.com/news/2011/10/4a/petrokimia-gresik-diduga-jual-air-haram/

Wednesday, November 2, 2011

LSM GRESIK MENOLAK RENCANA PEMBANGUNAN STADION DI GUNUNG LENGIS

LSM GRESIK MENOLAK RENCANA PEMBANGUNAN STADION DI GUNUNG LENGIS
Seperti yang pernah diberitakan, Pemkab Gresik berencana akan membangun stadion baru pada 2012 senilai Rp 230 miliar. Ironis, pembangunan itu diprotes kalangan LSM karena berimbas hilangnya monumen perjuangan Gunung Lengis.

Monumen perjuangan Gunung Lengis diresmikan 1975. Di ata monumen tersebut terdapat patung seorang pejuang yang menancapkan sang saka merah putih. Kondisi monumen itu sekarang ini sangat memprihatinkan. Selain tidak terawat, anak tangga menuju monumen yang berada sekitar 100 meter dari jalan raya Veteran itu rusak parah dan amblas.
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto akan mengajak dialog dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait pembangunan stadion baru yang rencananya dibangun di sekitar monumen perjuangan Gunung Lengis, Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas Gresik. Pada selasa 25 Oktober 2011 di ruang pertemuan Nyai Ageng Pinatih, LSM yang hadir antara lain PuDaK, Forkot, PMII, MGPK, Lira, Gresik Care.

"Dalam waktu dekat saya akan mengajak dialog dengan beberapa LSM terkait pembangunan stadion baru yang kebetulan lokasinya berdekatan dengan monumen perjuangan di Gunung Lengis," kata Sambari, Kamis (20/10/2011) ke beberapa mediatelah dibuktikan.

Diakui Sambari dengan wajah yang tegang, melalui dialog ini diharapkan semua permasalahan terkait dengan pembangunan stadion baru bisa diselesaikan secara bertahap. Namun demikian, dirinya juga berharap saran dan kritik sebelum pembangunan stadion dilakukan. "Silakan teman-teman LSM mengkritik saya dan tolong diingatkan jika saya salah," tuturnya. Tidak ada dialok karena habis sambutan Bupati Sambari dan Wabup Moh. Qosim langsung meninggalkan ruangan dan pertemuan itu dilanjutkan oleh Sekda Najib dengan menerangkan mulai dari latar belakang sampai gambar.
Dalam dialaok dengan Sekda LSM memprotes dan menghujani dengan kritik,saran dan pendapat yang intinya tidak setuju dengan pembangunan stadiun di gunung lengis karena itu proyek ambisius pemkab gresik yang tidak bisa melihat jauh kedepan apa yang menjadi keuntungan dari pembangunan stadiun itu secara ekonomi,sosial,budaya.
Tanah yang dimiliki  pemkab gresik hanya 9,6 hektar dan ada tanah negara tersisa 2,5 hektar dan disekelilingnya adalah pabrik-pabrik yang menempati tanah negara tapi ditanyakan ke Sekda tidak tahu siapa yang menyewakan tanah negara tersebut ke perusahaan-perusahaan tersebut .
Secara logika akal sehat udara disekitar gunung lengis sudah tidak sehat lagi karena banyak polusi udara yang berasal dari ratusan pabrik disekitar gunung lengis, kok malah dijadikan tempat olah raga, lebih baik dicari lahan yang lain yang masih luas yaitu di barat terminal bunder misalnya karena dengan adanya stadion maka secara otomatis akan menjadikan daerah itu berkembang cepat pasar rakyat, perumahan, dan lainnya seperti jamur dimusim hujan.
Intinya klo Pemkab Gresik masih Ngotot membangun stadion di gunung lengis maka kita akan bersama-sama melawan sampai titik darah penghabisan, ujar Farid  dari PuDak.
































GAS UNTUK RAKYAT !

Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan
 (PuDak)
GAS UNTUK RAKYAT !
PT. Gresik Migas (PT. GM) adalah BUMD yang berdiri sejak tahun 2007, tanggal 20 Mei 2010 memperoleh hak jual menyalurkan gas dari Kodeco (sekarang jadi milik Pertamina) sebesar 17.000 MMBTU, mulai 1 Februari 2011, melalui perjanjian kontrak kerja sama jual beli gas antara PT. Gresik Migas dengan Kodeco, Pertamina dan CNOOC Madura Ltd. Dalam keterangannya, PT. GM telah mendapatkan kucuran dana dari APBD Gresik sebesar Rp. 2 Milyar, pertanyaanya untuk apa saja uang 2 Milyar itu?
PuDaK memonitoring telah terjadi tender ulang yang dilakukan oleh PT. GM, karena yang pertama kerja sama PT. GM dengan PT.Alas Energi Indonesia (AEI) menyalahi prosedur, tidak ada persetujuan Bupati dan tidak dilakukan lelang secara terbuka, ini bertentangan dengan PERDA Kab. Gresik No. 21 Tahun 2005, lelang yang kedua dimenangkan oleh PT. PGN (Perusahaan Gas Negara) dengan memberikan keuntungan 0,70 USD/MMBTU (harga jual 6,10 dan harga beli 5,40), sepadan dengan Rp. 35 Milyar/per tahun dan PT. GM tidak mengeluarkan biaya apapun untuk membangun infrastruktur. Pertanyaannya adalah sebagai masyarakat Gresik kita wajib diberitahu pelaksanaan kinerja tersebut sampai mana ?
Gas untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Gresik, PuDaK bersama-sama Rakyat Gresik :
1.      Menuntut PT. Gresik Migas Transparan dalam Kinerjanya.
2.      Menuntut PT. Gresik Migas Transparan dan Akuntabel dalam Pengelolaan Anggaran.
3.      Tindak Tegas Oknum Dewan Komisaris dan Direksi PT. Gresik Migas yang melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Korlap PuDaK
Farid Abdillah


Press release
“ GRESIK ZONA MAUT”
POLUSI INDUSTRI TINGGI DI GRESIK
BALITA DAN ANAK-ANAK TERANCAM TIDAK BISA TUMBUH KEMBANG SECARA NORMAL

Tingkat polusi industri di Gresik terutama di 3 kecamatan yaitu Gresik, Kebomas, Manyar ditengarai menjadi penyebab banyaknya penderita penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) di 3 kecamatan di pusat kota Gresik Ini, terutama usia balita dan anak-anak.
Berdasarkan data yang diperoleh Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (PuDaK) yang dikeluarkan resmi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik tanggal 16 Juni 2011, sampai dengan bulan Mei 2011 penderita ISPA sebanyak 13.194 orang dan didominasi balita dan anak-anak, khusus Kecamatan Gresik dan Kebomas ada tambahan penyakit lain pada saluran pernapasan atas sebanyak 1.259 orang dan 862 orang  (data yang dikeluarkan Dinkes Gresik bersumber dari Puskesmas) berarti ada penderita ISPA yang tidak terdata di Rumah sakit umum, klinik-klinik kesehatan yang tersebar di 3 kecamatan tersebut, kasus ini menurut kami Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (PuDak) adalah KASUS LUAR BIASA dan 3 Kecamatan tersebut adalah ZONA MAUT artinya manusianya tidak akan normal fisik dan kejiwaannya serta umurnya relatif pendek.
Masyarakat Gresik  yang sakit rata-rata tidak pernah dapat apapun yang namanya bantuan pengobatan dari perusahaan-perusahaan yang selama ini menyebabkan sakit mereka, mana mungkin beri bantuan pengobatan warga masyarakat Gresik, karyawan atau buruhnya saja banyak yang mengerutu karena jaminan kesehatan dari beberapa perusahaan masih sangat rendah sekali.
Sangat disayangkan sekali Pemerintahan Kabupaten Gresik dalam hal ini Dinas Kesehatan tidak bergerak cepat untuk mengantisipasi penyakit-penyakit yang mematikan tersebut apa harus menunggu masyarakat Gresik bergerak sendiri dengan mengusir perusahaan-perusahaan industri yang membahayakan kehidupan masyarakat Gresik, masyarakat Gresik sudah tahu bahwa mayoritas pekerja di perusahaan-perusahaan tersebut mayoritas adalah orang luar Gresik, kalaupun ada masyarakat Gresik yang jadi pekerja mereka hanya buruh rendahan dan buruh outsourcing.
Dari data yang diperoleh Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (PuDaK)bersumber dari Badan Lingkungan Hidup Gresik,  industri yang punya ijin dokumen AMDAL sampai tahun 2010 di Kecamatan Gresik, Kebomas, Manyar berjumlah 16 Perusahaan Industri, padahal ada ratusan industri yang ada di 3 Kecamatan tersebut, lalu kerja Pemerintah Gresik khususnya Badan Lingkungan Hidup selama ini apa saja?
Sedangkan untuk  instalasi pengelolaan limbah cair (IPLC) perusahaan di kecamatan Gresik, Kebomas, Manyar hanya 26 industri, sedangkan yang ratusan industri belum punya, benar-benar Gresik ZONA MAUT, sudah beroperasi puluhan tahun tapi tidak punya pengelolahan limbah dan yang sudah punya pengelolahan limbahpun sudah tidak aman lagi karena IPLC sudah tua, kelebihan kapasitas dan bocor, akibatnya keselamatan warga Gresik dipertaruhkan?
Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (PuDak) bersama warga Gresik yang sudah jenuh dengan ulah nakal birokrasi Gresik dan perusahan-perusahaan  yang dengan seenaknya sendiri membuang limbah disungai, tanah dan udara yang mengakibatkan polusi yang mengancam kehidupan manusia dan lingkungan di Gresik, kami akan bersama-sama membongkar kebohongan yang selama ini ditutupi dengan rapi oleh perusahaan-perusahaan bekerja sama dengan oknum-oknum nakal dan jahat birokrasi Gresik , sudah saatnya masyarakat GRESIK BERGERAK!

Data Kecamatan Gresik
Nomor
Penyakit
Jumlah Penderita
1.
Infeksi Akut Lain Pada Saluran Pernafasan
9.723
2.
Penyakit Tekanan Darah Tinggi
3.288
3.
Penyakit kulit alergi/dermatitis/eksim
2.599
4.
Penyakit pada sistim otot dan jaringan peripikal
2.423
5.
Gastritis
2.359
6.
Penyakit pulpa dan jaringan peripikal
1.677
7.
Diabetus Militus
1.675
8.
Penyakit lain pada saluran pernafasan atas
1.259
9.
Diare (termasuk kolera kolera)
1.193
10.
Typus
1.061

Data Kecamatan Kebomas
Nomor
Penyakit
Jumlah Penderita
1.
Infeksi Akut Lain Pada Saluran Pernafasan
2.018
2.
Gastritis
1.179
3.
Ganguan neurotik
1.166
4.
Penyakit lain pada saluran pernafasan atas
862
5.
Penyakit pada sistim otot dan jaringan pengikat
842
6.
Diare (termasuk tersangka kolera)
652
7.
Penyakit tekanan darah tinggi
605
8.
Penyakit kulit alergi/dermatitis/eksim
383
9.
Penyqkit pulpa dan jaringan peripikal
310
10.
Gangguan gigi dan jaringan penyangga lainnya
259

Data Kecamatan Manyar
Nomor
Penyakit
Jumlah Penderita
1.
Infeksi Akut Lain Pada Saluran Pernafasan atas
1.453
2.
tonsilitis
1.190
3.
Penyakit pada sistim otot dan jaringan pengikat
486
4.
Gratritis
433
5.
Penyakit mata lain-lain ( hordiolom, Conjungtivitis )
169
6.
Diare (termasuk tersangka kolera)
391
7.
Penyakit tekanan darah tinggi
205
8.
Penyakit kulit alergi/dermatitis/eksim
210
9.
Kecelakaan dan ruda paksa
148
10.
Infeksi usus yang lain, Apendictis
352

Data kecamatan Gresik, Kebomas, Manyar
Yang memiliki Dokumen AMDAL dan Dokumen IPLC
No
Industri yang memiliki AMDAL
No
Industri yang memiliki IPLC
1.
PT. PETROKIMIA GRESIK
1.
PT.  MASPION INDUSTRI ESTAT
2.
PT. PRMA MARINA SHIPYARD
2.
PT.  TPC
3.
PT. PJB GRESIK
3.
PT. ELITESTAR PRIMAJAYA
4.
PT. PERTAMINA ASPAL PLANT
4.
PT. SMELTING
5.
PT. GRESIK JASA TAMA
5.
PT. PETROKIMIA GRESIK
6.
PT. SMELTING
6.
PT. PETROSIDA GRESIK
7.
PT. KAWASAN INDUSTRI MASPION
7.
PT. PETROCENTRAL
8.
PT. KAWASAN INDUSTRI GRESIK
8.
PT. PETRO OXO NUSANTARA
9.
PT. KODECO ENERGY
9.
PT. PETROJAYABORAL PLASTERBOARD
10.
PT. AMRADA HESS
10.
PT. KELOLA MINA LAUT
11.
PT. GRAMITAMA JAYA STEEL
11.
PT. ETERINDO NUSA GRAHA
12.
PT. SURYA SARANA MARINA
12.
PT. PETROWIDODO
13.
PT. SEMEN GRESIK
13.
PT. TOPPAC PURNA CIPTA
14.
PT. BRIKET BATUBARA BUKUT ASAM
14.
PT. RHODIA MANYAR
15.
TPA NGIPIK PEMKAB GRESIK
15.
PT. WHITE OIL NUSANTARA
16.
PT. WILMAR NABATI INDONESIA
16.
PT. METABISULPHITE NUSANTARA
17.
PT. PELINDO III GRESIK
17.
PT. LIKU TELAGA


18.
PT. SUMBERMAS INDAH PLYWOOD


19.
PT. WILMAR NABATI NUSANTARA


20.
PT. KODECO ENERGY


21.
PT. PJB UNIT PEMBANGKIT GRESIK


22.
PT. NIPSEA PAINT AND CHEMICAL


23.
PT. KINGFURN INTERNASIONAL


24.
PT. SEMEN GRESIK


25.
RSUD GRESIK


26.
RS. DENISA