Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan
(PuDak)
GAS UNTUK RAKYAT !
PT. Gresik Migas (PT. GM) adalah BUMD yang berdiri sejak tahun 2007, tanggal 20 Mei 2010 memperoleh hak jual menyalurkan gas dari Kodeco (sekarang jadi milik Pertamina) sebesar 17.000 MMBTU, mulai 1 Februari 2011, melalui perjanjian kontrak kerja sama jual beli gas antara PT. Gresik Migas dengan Kodeco, Pertamina dan CNOOC Madura Ltd. Dalam keterangannya, PT. GM telah mendapatkan kucuran dana dari APBD Gresik sebesar Rp. 2 Milyar, pertanyaanya untuk apa saja uang 2 Milyar itu?
PuDaK memonitoring telah terjadi tender ulang yang dilakukan oleh PT. GM, karena yang pertama kerja sama PT. GM dengan PT.Alas Energi Indonesia (AEI) menyalahi prosedur, tidak ada persetujuan Bupati dan tidak dilakukan lelang secara terbuka, ini bertentangan dengan PERDA Kab. Gresik No. 21 Tahun 2005, lelang yang kedua dimenangkan oleh PT. PGN (Perusahaan Gas Negara) dengan memberikan keuntungan 0,70 USD/MMBTU (harga jual 6,10 dan harga beli 5,40), sepadan dengan Rp. 35 Milyar/per tahun dan PT. GM tidak mengeluarkan biaya apapun untuk membangun infrastruktur. Pertanyaannya adalah sebagai masyarakat Gresik kita wajib diberitahu pelaksanaan kinerja tersebut sampai mana ?
Gas untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Gresik, PuDaK bersama-sama Rakyat Gresik :
1. Menuntut PT. Gresik Migas Transparan dalam Kinerjanya.
2. Menuntut PT. Gresik Migas Transparan dan Akuntabel dalam Pengelolaan Anggaran.
3. Tindak Tegas Oknum Dewan Komisaris dan Direksi PT. Gresik Migas yang melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Korlap PuDaK
Farid Abdillah
No comments:
Post a Comment