PUDAK


DIMANAPUN, KAPANPUN, DAN BAGAIMANAPUN... KAMI AKAN TETAP BERSUARA!!!

Wednesday, November 2, 2011

PEMERINTAHAN GRESIK HARUS TRANSPARAN, BUKAN PENCITRAAN !

Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (PuDaK)
release
PEMERINTAHAN GRESIK HARUS TRANSPARAN, BUKAN PENCITRAAN !
Sudah setahun lebih Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di berlakukan dan tanggal 2 Agustus 2011 adalah batas akhir pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap badan publik sebagai amanat dari UU No 14 tahun 2008, tetapi Pemerintah Kabupaten Gresik baik yang eksekutif, legeslatif, yudikatif, dan BUMN yan ada di Gresik belum secara nyata menunjukkan keterbukaan  informasi, indikasinya jelas mereka menyembunyikan informasi yang harus diketahui publik, ini berpotensi besar sekali pada terjadinya korupsi di Gresik.
Amanat UU KIP menyatakan bahwa setelah 2 tahun disahkan, UU tersebut wajib dilaksanakan. Secara jelas dan tegas pula, UU KIP mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi publik, badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD. Bisa juga organisasi non-pemerintah sepanjang sebagaian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Pantauan dan fakta lapangan Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (PuDaK) Sudah satu tahun berjalan ternyata Pemerintah Gresik dan BUMN di Gresik tidak siap dan sengaja memandekkan keterbukaan informasi publik, padahal Menkominfo RI sendiri yang datang ke Gresik untuk sosialisasi di Gresik pada waktu itu. Itu memperlihatkan ketidakseriusan Pemerintah Gresik dan BUMN di Gresik untuk terwujudnya iklim keterbukaan informasi di Gresik, iklim informasi yang tidak terbuka di Gresik akan melahirkan dan menyuburkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kemauan yang baik dari Pemerintahan Kabupaten Gresik untuk membuka informasi adalah kunci awal menutup KKN. tertutupnya akses informasi yang mengakibatkan kasus-kasus korupsi tidak terselesaikan dengan tuntas, maka mau tidak mau pemerintah Kabupaten Gresik harus melaksanakkan UU KIP dan membuat Peraturan Daerah (PERDA) tentang transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Sebenarnya Pemerintahan Gresik  tidak harus menunggu permintaan informasi dari masyarakat Gresik. Sebab ketentuannya diwajibkan menyediakan, tanpa harus diminta masyarakat. Kemalasan Pemerintah Kabupaten Gresik dan BUMN di Gresik untuk melkasanakan amanat penyediaan informasi publik yang terbuka rasanya tidak bisa ditoleransi lagi.
Maka Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (PuDaK) akan :
1.       Meminta badan Publik di Gresik untuk melaksanakan amanat UU 14 tahun 2008, dengan segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
2.       Melaporkan Badan Publik di Kabupaten Gresik yang tidak memberikan informasi ke Komisi Informasi Jawa Timur dan Komisi Informasi Indonesia & Membawa kasus ini ke PTUN.
Gresik 7 Juli 2011
Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (PuDaK)
Farid Abdillah
Data Badan Publik di Gresik yang dimintai informasi oleh PuDaK
No.surat
Instansi
Jawaban
Atas Nama
Keterangan
Rekomendasi
03/PuDaK/A-1/4-2011
PLN Gresik
Ada
Sujarwo (manajer)
Belum ada PPID
membentuk PPID
01/PuDaK/A-1/6-2011
Dinas Pekerjaan Umum
Tidak ada



02/PuDaK/A-1/6-2011
Dinas kesehatan
Ada
Drg.Hari Tutik Rahayu
Belum ada PPID
membentuk PPID
03/PuDaK/A-1/6-2011
Dinas pendidikan
Tidak ada



04/PuDaK/A-1/6-2011
Dinas koperasi, UKM, industri dan perdagangan
Tidak ada



05/PuDaK/A-1/6-2011
Dinas tenaga kerja
Tidak ada



06/PuDaK/A-1/6-2011
Dinas kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga
Tidak ada



07/PuDaK/A-1/6-2011
Dinas pendapatan, pengelolahan keuangan dan asset daerah
Ada
Dr. YETTY SRI SUPARYATI, MM ( KADIN )
Belum ada PPID
membentuk PPID
08/PuDaK/A-1/6-2011
Badan Pertanahan Nasional
Ada
Heru Haryono, SH,MM ( Kepala Kantor )
Belum ada PPID
membentuk PPID
09/PuDaK/A-1/6-2011
Dinas perhubungan
Tidak ada



10/PuDaK/A-1/6-2011
Dinas kependudukan, social, dan catatan sipil
Tidak ada



11/PuDaK/A-1/6-2011
Dinas pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Tidak ada



12/PuDaK/A-1/6-2011
Dinas kelautan, perikanan, dan peternakan
Ada
Drs. Suyadi, M.Si ( KADIN )
Belum ada PPID
 membentuk PPID
13/PuDaK/A-1/6-2011
Badan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah
Ada
Ir. Bambang Isdianto, MM ( KEPALA )
Belum ada PPID
membentuk PPID
14/PuDaK/A-1/6-2011
Badan lingkungan hidup
Ada
Ir. Sumarno, MMA. ( Kepala BLH )
Belum ada PPID
membentuk PPID
15/PuDaK/A-1/6-2011
Badan penanaman modal dan perijinan
Tidak ada



16/PuDaK/A-1/6-2011
Badan kepegawaian daerah
Tidak ada



17/PuDaK/A-1/6-2011
Kantor ketahanan pangan
Tidak ada



18/PuDaK/A-1/6-2011
Kantor kesatuan bangsa, politik, dan lindungan masyarakat
Tidak ada



19/PuDaK/A-1/6-2011
Kantor perpustakaan dan arsip
Tidak ada



20/PuDaK/A-1/6-2011
Kantor pemberdayaan masyarakat
Tidak ada



21/PuDaK/A-1/6-2011
Kantor KB dan pemberdayaan perempuan
Tidak ada



22/PuDaK/A-1/6-2011
Departemen agama
Tidak ada



23/PuDaK/A-1/6-2011
Kantor pelayanan pajak
Tidak ada



24/PuDaK/A-1/6-2011
PDAM
Ada
Muhammad, SE ( Dirut )
Belum ada PPID
membentuk PPID
25/PuDaK/A-1/6-2011
PT. semen gresik
Tidak ada



26/PuDaK/A-1/6-2011
PT. petrokimia gresik
Tidak ada



27/PuDaK/A-1/6-2011
PT. pelindo III gresik
Tidak ada



28/PuDaK/A-1/6-2011
PT. PLTU gresik
Tidak ada



29/PuDaK/A-1/6-2011
Perum. Pegadaian
Ada
Mulyono
( Pimcab)
Belum ada PPID
membentuk PPID
30/PuDaK/A-1/6-2011
PT. Telkom gresik
Tidak ada



31/PuDaK/A-1/6-2011
RSUD ibnu sina
Tidak ada



32/PuDaK/A-1/6-2011
Badan pusat statistic
Ada
Ir. Lutfin fana, MM ( kepala )
Belum ada PPID
membentuk PPID
33/PuDaK/A-1/6-2011
PT. Gresik Migas
Ada
Uly darojah ( Divisi Administrasi )
Belum ada PPID
membentuk PPID
34/PuDaK/A-1/6-2011
Masjid agung
Tidak ada



35/PuDaK/A-1/6-2011
PT. pertamina
Tidak ada



36/PuDaK/A-1/6-2011
PT. BRI
Tidak ada



37/PuDaK/A-1/6-2011
PT. BNI
Tidak ada



38/PuDaK/A-1/6-2011
PT. bank mandiri gresik
Tidak ada



39/PuDaK/A-1/6-2011
PT. bank gresik
Ada
Al kusani, SE, MM ( Dirut )
Belum ada PPID
membentuk PPID
40/PuDaK/A-1/6-2011
DPRD GRESIK
Tidak ada



41/PuDaK/A-1/6-2011
PT. barata Indonesia gresik
Tidak ada



42/PuDaK/A-1/6-2011
Pengadilan negeri gresik
Ada
H. mulyani, SH, MH ( kepala )
Belum ada PPID
membentuk PPID
43/PuDaK/A-1/6-2011
Pengadilan agama gresik
Ada
Drs. H. nanang faiz ( ketua )
Belum ada PPID
membentuk PPID
44/PuDaK/A-1/6-2011
Sekertaris daerah
Tidak ada



45/PuDaK/A-1/6-2011
Kejaksaan negeri gresik
Tidak ada



46/PuDaK/A-1/6-2011
Kantor pelayanan Pajak pratama gresik selatan
Ada
Darmawansya ( Kepala Kantor )
Belum ada PPID
membentuk PPID
47/PuDaK/A-1/6-2011
Kantor pelayanan Pajak pratama gresik utara
Tidak ada



No comments:

Post a Comment