PUDAK


DIMANAPUN, KAPANPUN, DAN BAGAIMANAPUN... KAMI AKAN TETAP BERSUARA!!!

Wednesday, February 23, 2011

Pudak Ancam Laporkan Sub-Divre Bulog ke Kejaksaan

Kamis, 17 Februari 2011


KOTA - Kelompok LSM Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (LSM Pudak) mengancam akan melaporkan penyimpangan distribusi beras miskin (raskin) ke Kejaksaan Negeri Gresik. Itu dilakukan jika Bulog Sub-Divisi Regional Surabaya Utara tidak memberikan data terakit penyaluran raskin.


"Kami akan laporkan masalah ini ke kejaksaan. Sebab ada indikasi jika distrubusi raskin disimpangkan. Indikasinya, jumlah data RTSPM (rumah tangga sasaran penerima manfaat) jumlahnya berbeda, juga karung berasnya berbeda dengan ketentuan," kata Farid Abdillah, Koordinator LSM PUDAK saat mendatangi Balai Wartawan Gresik, kemarin. Farid menyebutkan, dari data yang diungkap LSM Pudak Gresik, ada perbedaan jumlah RTSPM dengan jumlah gakin. Dalam RPJMD Gresik 2011-2015 disebutkan gakin mencapai 223.551, namun RTSPM penerima raskin hanya 54.414.


“Dengan demikian aselinya raskin perkeluarga mendapat 15 kilogram, hanya mendapat 5 kilogram perkeluarga. Karena harus dibagi rata. Di situlah peluang disimpangkan,” terang Faried Abdillah, Koordinator LSM Pudak, kemarin.


Selain itu, pihaknya mengungkapkan, bila ada perbedaan kemasan raskin dari ketentuan. Dalam ketentuannya harus dikemas 15 kilogram, namun kenyataanya Bulog mengemasnya dalam 50 kilogram. Hal itu berlangsung dalam dua bulan, Januari-Pebruari. Akibatnya terjadi perbedaan biaya yang dikeluarkan.


“Bila untuk 50 kilogram dengan harga karung Rp1.500, maka 600 tonnya hanya membutuhkan 12.000 karung. Sedangakn untuk 15 kilogram membutuhkan 40.000 karung. Berarti ada penghematan Rp60 juta. Terus itu dikemanakan,” beber Farid.


Temuan lainnya, bila isi beras yang ada dalam karung berbeda dengan laporannya. Dalam laporannya atau yang tertera dalam karung tertulis 50 kilogram, nyatanya saat sampai di desa, beratnya berkurang antara 1-5 kilogram.


Kepala Sub-Divre Bulog Surabaya Utara, M Iskak menolak tuduhan tersebut. Menurutnya, pihaknya tidak tahu-menahu tentang RTSPM. Karena tugas Bulog hanya mengirim beras dari gudang sampai titik distrubisi sesuai dengan data yang diterima dari Badan Pusat Statitik (BPS).


“Jadi kalau ada perbedaan atau tidak, kami tidak tahu. Karena yang mengelola itu BPS,” tukasnya. 
Terkait karung raskin yang berbeda, Iskak menyebutkan, bila hal itu disebabkan oleh stok beras di gudang. Saat itu di gudang ada 1.500 ton beras jatah raskin. Sebanyak 900 ton untuk jatah Sidoarjo dan sisanya untuk Gresik. Padahal, jatah Gresik 816.210 kilogram untuk 54.414 gakin. (a-1) 


LSM Pudak Protes Raskin Jatah Bulog

Rabu, 16 Februari 2011



KEBOMAS - Pendistribusian beras miskin (raskin) di Kabupaten Gresik dipersoalkan oleh mahasiswa. Melalui elemen Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (Pudak), puluhan aktifis mahasiswa berunjukrasa di Kantor Pemkab Gresik, kemarin.

Mereka menuding beras yang diberikan kepada warga miskin kualitas sangat jelek dan tidak sesuai kualifikasiraskin untuk mempertanyakan bahwa beras raskin yang didistribusikan pada warga kualitasnya tidak bagus.


Aksi tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Gresik mulai pukul 08.00. Mereka datang dengan membawa 6 karung beras untuk warga miskin yang dijajar di depan pintu masuk kantor bupati. Selain meletakkan karung raskin, pengunjukrasa juga membentangkan sejumlah poster berisi kecaman terhadap Bulog yang tidak mengurangi kualitas raskin.


"Ini contoh kebobrokan sistem distribusi raski di daerah. Di lapangan kami menemukan banyak penyimpangan baik secara kualitas beras, harga beras, ukuran dan pendistribusian yang tak tentu waktunya," kata M Farid Abdillah, Koordinator Aksi, Pudak.


Farit lantas mencontohkan, di Kecamatan Duduksampean, warga hanya menerima raskin 5 kilo per rumah tangga sasaran penerima manfaat RTS-PM dengan harga kisaran Rp 1.800 hingga Rp 2.000. Sedangkan di daerah lainnya seperti Desa Lowayu Kecamatan Dukun Gresik, pembagian beras raskin tidak berlabel Bulog dengan berat 50 kilo per sak.


"Ironisnya di daerah tersebut per RTS-PM yang menerima 5 kilo beras raskin dengan harga Rp 1.700 per kilo. Padahal, harga resminya Rp 1.600 per kilo. Kemudian alokasi raskin per rumah tangga mestinya 15 Kg," ujarnya.


Masih banyaknya penyimpangan-penyimpangan terkait pendistribusian beras raskin. Aktivis Pudak mendesak agar Pemkab Gresik segera membenahi penanganan raskin maupun standar kualitasnya. Pasalnya, sesuai aturan Bulog beras raskin yang diterima warga seharusnya memiliki kadar air 15 persen, broken 20 persen, menir 2,5 persen, dan drajat sosoh 90 persen.


Selain menuntut standar kualitas beras raskin, puluhan aktivis Pudak juga menuntut Pemkab Gresik mendata ulang jumlah keluarga miskin dengan data yang bersifat kemiskinan partisipatoris.
"Kami minta Pemkab mendata ulang jumlah keluarga miskin termasuk mendata ulang RTS-PM raskin agar tepat sasaran," tandas Farid.


Menanggapi hal ini M Iskak, Perwakilan Dolog Sub-Divre Surabaya Utara membantah semua tuduhan para mahasiswa. Menurut Iskak, raskin yang diberikan kepada warga sudah sesuai dengan kualifikasi. Tingkat patahan tidak lebih dari 20 persen, berasnya tidak pecah dan tidak bau.
"Kemudian harga tidak ada perbedaan semuanya Rp 1.699 perkilo dan tidak diskriminasi pemberian. Sistem pendistribusian kami awasi mulai keluar gudang hingga penerimaan ke tiap desa," kata Iskak. (ris) 


sumber :http://www.suara-giri.com/2011/02/lsm-pudak-protes-raskin-jatah-bulog.html

Puluhan Aktivis Pudak Demo Bupati Gresik

Rabu, 16 Februari 2011


Puluhan aktivis yang tergabung dalam pusat demokrasi dan kemanusiaan (Pudak) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Gresik. Aksi unjuk rasa ini, dilakukan untuk mempertanyakan bahwa beras raskin yang didistribusikan pada warga kualitasnya tidak bagus.


Ketua Korlap Pudak, Farit mengatakan, beras raskin yang ada di Gresik tidak memenuhi standar kualitas dan tidak layak dikonsumsi warga.


"Di lapangan kami menemukan banyak penyimpangan baik secara kualitas beras, harga beras, ukuran dan pendistribusian yang tak tentu waktunya," katanya saat memimpin unjuk rasa di Kantor Pemkab Gresik, Rabu (16/02/2011).


Farit mencontohkan, di Kecamatan Duduksampean Gresik warga hanya menerima beras raskin 5 kilo per rumah tangga sasaran penerima manfaat
RTS-PM dengan harga kisaran Rp 1.800 hingga Rp 2.000. Sedangkan di daerah lainnya seperti Desa Lowayu Kecamatan Dukun Gresik, pembagian beras raskin tidak berlabel Bulog dengan berat 50 kilo per sak.


"Ironisnya di daerah tersebut per RTS-PM yang menerima 5 kilo beras raskin dengan harga Rp 1.700 per kilo. Padahal, harga resminya Rp 1.600 per kilo," ujarnya.


Masih banyaknya penyimpangan-penyimpangan terkait pendistribusian beras raskin. Aktivis Pudak mendesak agar Pemkab Gresik segera membenahi penanganan raskin maupun standar kualitasnya. Pasalnya, sesuai aturan Bulog beras raskin yang diterima warga seharusnya memiliki kadar air 15 persen, broken 20 persen, menir 2,5 persen, dan drajat sosoh 90 persen.


Selain menuntut standar kualitas beras raskin, puluhan aktivis Pudak juga menuntut Pemkab Gresik mendata ulang jumlah keluarga miskin dengan data yang bersifat kemiskinan partisipatoris.


"Kami minta Pemkab mendata ulang jumlah keluarga miskin termasuk mendata ulang RTS-PM raskin agar tepat sasaran," tandas Farit.


Menanggapi hal ini Kepala Kantor Kesbang Linmas Gresik Achmad Nuruddin menyatakan, aspirasi aktivis Pudak segera disampaikan ke bupati.


"Dalam waktu dekat tuntutan aktivis Pudak segera ditindaklanjuti termasuk memperbaharui penanganan beras raskin," tuturnya.(ashadi ik)



sumber : http://pesonagiri.blogspot.com/2011/02/puluhan-aktivis-pudak-demo-bupati.html


Sunday, February 20, 2011

PuDaK mengundang para Relawan Hukum, Pengacara, Pakar Hukum


Kepada Yang Terhormat:
Para RELAWAN Sarjana Hukum, Pengacara, dan Para Ahli Hukum.

Salam Kebenaran dan Keadilan,

Kami dari Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (PuDaK) mengundang para relawan untuk bersama-sama bersatu, bergabung untuk melakukan gugatan class action atas terjadinya penyimpangan program raskin di Kabupaten Gresik tahun 2011.

Pendaftaran di buka mulai hari Senin, 21 Februari 2011 dan penutupan pendaftaran Minggu, 6 Maret 2011.

Tempat pendaftaran :
1. Sekretariat PuDaK : Jl.Raden Rahmat no. 17 Setrohadi Duduksampeyan Gresik 61162
2. Jl. Madiun III No. 66 Perum.GKB Gresik 61151

Demikian undangan ini kami buat, harap maklum dan kami ucapkan banyak terima kasih.

Gresik, 21 Februari 2011

Hormat kami,
Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan




Farid Abdillah
Ketua


Saturday, February 19, 2011

Aktivis Tuduh Raskin Gresik Menyimpang

Kamis, 17 Februari 2011 22:55:19 WIB
Reporter : Deni Ali Setiono

Gresik (beritajatim.com) - Aktivis Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (LSM Pudak) menuduh distribusi beras untuk keluarga miskin (raskin) di Kabupaten Gresik banyak disimpangkan. Indikasinya, jumlah data RTSPM (rumah tangga sasaran penerima manfaat) jumlahnya berbeda, juga karung berasnya berbeda dengan ketentuan.

Berdasar data yang diungkap LSM Pudak Gresik, terjadi perbedaan jumlah RTSPM dengan jumlah gakin. Dalam RPJMD Gresik 2011-2015 disebutkan, gakin mencapai 223.551 namun RTSPM penerima raskin hanya 54.414.

"Dengan demikian aselinya raskin perkeluarga mendapat 15 kilogram, hanya mendapat 5 kilogram per keluarga. Karena harus dibagi rata. Di situlah peluang disimpangkan," kata Faried Abdillah, Koordinator LSM Pudak, Kamis (17/02/2011).

Selain itu, LSM Pudak juga mengungkapkan, ada perbedaan kemasan raskin dari ketentuan. Dalam ketentuannya harus dikemas 15 kilogram, nyatanya Bulog mengemasnya dalam 50 kilogram. Hal itu berlangsung dalam dua bulan, Januari-Pebruari. Akibatnya terjadi perbedaan biaya yang dikeluarkan.

"Bila untuk 50 kilogram dengan harga karung Rp 1.500, maka 600 tonnya hanya membutuhkan 12.000 karung. Sedangkan untuk 15 kilogram membutuhkan 40.000 karung. Berarti ada penghematan Rp 60 juta. Terus itu dikemanakan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, mantan aktifis PMII Cabang Lamongan itu juga menemukan data, bila isi beras yang ada dalam karung berbeda dengan laporannya. Dalam laporannya atau yang tertera dalam karung tertulis 50 kilogram, nyatanya saat sampai di desa, beratnya berkurang antara 1-5 kilogram.

"Akibatnya, panitia desa sulit menditribusikannya. Kalau sudah begini siapa yang salah. Pokoknya harus dilakukan pendataan ulang penerima raskin maupun lainnya. Kalau tidak kami akan melaporkan kepada kejaksaan," ancamnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Sub Divisi Regional Utara Bulog Jawa Timur, M Iskak menolak tuduhan tersebut. Menurutnya, pihaknya tidak tahu-menahu tentang RTSPM. Karena tugas Bulog hanya mengirim beras dari gudang sampai titik distrubisi sesuai dengan data yang diterima dari Badan Pusat Statitik (BPS).

"Kalau ada perbedaan atau tidak, kami tidak tahu. Karena yang mengelola itu BPS," elaknya.

Terkait karung raskin yang berbeda, Iskak menyebutkan, bila hal itu disebabkan oleh stok beras di gudang. Saat itu di gudang ada 1.500 ton beras jatah raskin. Sebanyak 900 ton untuk jatah Sidoarjo dan sisanya untuk Gresik. Padahal, jatah Gresik 816.210 kilogram untuk 54.414 gakin.

"Jadi itu sejarahnya. Itupun hanya berjalan satu bulan saja. Selebihnya akan kami kembalikan sesuai dengan ketentuan," tegasnya. [dny/but]

sumber : http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2011-02-17/93212

Bulog Terancam Dilaporkan ke Kejaksaan

Jumat, 18 Februari 2011 | 12:46 WIB
 
GRESIK – Setelah membeber berbagai penyimpangan terkait harga, kualitas, dan pendistribusian beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Kabupaten Gresik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (Pudak) mengancam akan melaporkan Sub-Divisi Regional (Subdivre) Bulog Surabaya Utara ke kejaksaan.

Pudak melihat ada indikasi korupsi pada pengadaan karung atau zak raskin. Berdasarkan Pedoman Umum (Pedum) Raskin 2010 dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kemenko Kesra), raskin harus dikantongi dalam karung 15 kilogram (kg), bukan karung 50 kg seperti raskin yang dibagikan pada Februari ini.

Diduga ada kesengajaan pemampatan biaya pengadaan karung oleh Subdivre Bulog Surabaya Utara dan sisa anggarannya ditengarai tidak bisa dipertanggungjawabkan.  “Iskhak, kepala Subdivre Bulog Surabaya Utara mengakui 600 ton raskin yang dibagikan di Kabupaten Gresik dikemas dalam zak 50 kg. Padahal berdasarkan Pedum Raskin 2010, raskin harus dikemas 15 kg untuk setiap rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM),” kata Farid Abdillah, koordinator  Pudak, Kamis (17/2).

Jika 600 ton raskin di Gresik bulan Februari kemarin dikemas dengan zak 50 kg, Bulog hanya membutuhkan 12.000 zak . Tapi jika dibungkus dalam kantong 15 kg, Bulog harus menyediakan 40.000 kantong.

Hasil survei Pudak, lanjut Farid, satu unit zak  --50 kg maupun 15 kg- harganya  sama Rp 1.500. Artinya jika merujuk pada Pedum, pemerintah menyediakan anggaran Rp 60 juta untuk pengadaan zak 15 kg, tapi Bulog membelanjakan anggaran tersebut untuk zak ukuran 50 kg. Belanja ini hanya menghabiskan anggaran Rp 18 juta, berarti ada sisa anggaran sekitar Rp 42 juta. “Ini untuk Kabupaten Gresik saja, bayangkan jika se-Jawa Timur. Berapa anggaran yang telah dikorupsi Bulog. Ke mana kelebihan anggaran ini?” tandas Farid.

Imbasnya, imbuh dia, untuk dibagikan ke masyarakat harus dikemas lagi dengan takaran 15 kg, tentu ini juga berpotensi untuk penggelapan.  “Kami akan melaporkan Subdivre Bulog Surabaya Utara ke kejaksaan, karena jelas ini melanggar peraturan dan mengindikasikan tindak pidana korupsi,” kata Farid.

Kepala Subdivre Bulog Surabaya Utara , Iskhak, saat dikonfirmasi via telepon seluler membantah jika pihaknya melanggar Pedum Raskin 2010, apalagi sampai melakukan tindak pidana korupsi pengadaan zak.  “Tidak ada korupsi, dulu beras yang masuk ke kami dari pusat sudah dikantongi zak 50 kg maka beras juga kami keluarkan 50 kg. Kita tidak ada penghematan, pemampatan, atau lainnya untuk dikorupsi. Itu memang kebetulan, beras komersil Bulog karungnya 50 kg. Dan itupun hanya 600 ton untuk wilayah Gresik saja, tidak ada lagi. Ini kebijaksanaan pusat, bukan setempat,” katanya.

Untuk beras subsidi dari program public service obligation (PSO), lanjut Iskhak, memang harus dibungkus 15 kg. Tapi yang dibagikan beras komersial dan aturannya memang harus dikemas 50 kg. “Tidak ada unsur macam-macam dari kita, tidak ada mencari untung,”  tukas dia. sep