GRESIK – Setelah membeber berbagai penyimpangan terkait harga, kualitas, dan pendistribusian beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Kabupaten Gresik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (Pudak) mengancam akan melaporkan Sub-Divisi Regional (Subdivre) Bulog Surabaya Utara ke kejaksaan.
Pudak melihat ada indikasi korupsi pada pengadaan karung atau zak raskin. Berdasarkan Pedoman Umum (Pedum) Raskin 2010 dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kemenko Kesra), raskin harus dikantongi dalam karung 15 kilogram (kg), bukan karung 50 kg seperti raskin yang dibagikan pada Februari ini.
Diduga ada kesengajaan pemampatan biaya pengadaan karung oleh Subdivre Bulog Surabaya Utara dan sisa anggarannya ditengarai tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Iskhak, kepala Subdivre Bulog Surabaya Utara mengakui 600 ton raskin yang dibagikan di Kabupaten Gresik dikemas dalam zak 50 kg. Padahal berdasarkan Pedum Raskin 2010, raskin harus dikemas 15 kg untuk setiap rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM),” kata Farid Abdillah, koordinator Pudak, Kamis (17/2).
Jika 600 ton raskin di Gresik bulan Februari kemarin dikemas dengan zak 50 kg, Bulog hanya membutuhkan 12.000 zak . Tapi jika dibungkus dalam kantong 15 kg, Bulog harus menyediakan 40.000 kantong.
Hasil survei Pudak, lanjut Farid, satu unit zak --50 kg maupun 15 kg- harganya sama Rp 1.500. Artinya jika merujuk pada Pedum, pemerintah menyediakan anggaran Rp 60 juta untuk pengadaan zak 15 kg, tapi Bulog membelanjakan anggaran tersebut untuk zak ukuran 50 kg. Belanja ini hanya menghabiskan anggaran Rp 18 juta, berarti ada sisa anggaran sekitar Rp 42 juta. “Ini untuk Kabupaten Gresik saja, bayangkan jika se-Jawa Timur. Berapa anggaran yang telah dikorupsi Bulog. Ke mana kelebihan anggaran ini?” tandas Farid.
Imbasnya, imbuh dia, untuk dibagikan ke masyarakat harus dikemas lagi dengan takaran 15 kg, tentu ini juga berpotensi untuk penggelapan. “Kami akan melaporkan Subdivre Bulog Surabaya Utara ke kejaksaan, karena jelas ini melanggar peraturan dan mengindikasikan tindak pidana korupsi,” kata Farid.
Kepala Subdivre Bulog Surabaya Utara , Iskhak, saat dikonfirmasi via telepon seluler membantah jika pihaknya melanggar Pedum Raskin 2010, apalagi sampai melakukan tindak pidana korupsi pengadaan zak. “Tidak ada korupsi, dulu beras yang masuk ke kami dari pusat sudah dikantongi zak 50 kg maka beras juga kami keluarkan 50 kg. Kita tidak ada penghematan, pemampatan, atau lainnya untuk dikorupsi. Itu memang kebetulan, beras komersil Bulog karungnya 50 kg. Dan itupun hanya 600 ton untuk wilayah Gresik saja, tidak ada lagi. Ini kebijaksanaan pusat, bukan setempat,” katanya.
Untuk beras subsidi dari program public service obligation (PSO), lanjut Iskhak, memang harus dibungkus 15 kg. Tapi yang dibagikan beras komersial dan aturannya memang harus dikemas 50 kg. “Tidak ada unsur macam-macam dari kita, tidak ada mencari untung,” tukas dia. sep
No comments:
Post a Comment